Makloon

Minggu, 15 November 2015

Sejarah jamu racikan edisi 3

Seringkali banyak perdebatan mengenai keberadaan jamu racikan. kata orang yang bekerja di departemen kesehatan mengatakan bahwa jamu racikan itu dilarang karena jamu itu harusnya berisikan produk herbal yang 100 % alami dari dari bahan alami. bukan merupakan campuran dengan obat kimia, meskipun itu memang bahan yang sama untuk obat. 



Jika orang yang berpikir sepihak, maka akan menemukan kesalahan tersebut adalah mutllak. namun jika kita memahami bahwa peraturan itu dibuat oleh manusia atas dasar kebutuhan manusia. sehingga saat masyarakat indonesia membutuhkan jawaban atas sistem pengubatan yang mudah dan murah, mengapa pemerintah membuat peraturan yang menyulitkan. peraturan itu untuk siapa ? 

peraturan dibuat untuk menyulitkan pengusaha baru untuk membuat perusahaan jamu atau pabrik farmasi. dengan alasan menyamakan standar dunia. standar yang mana ? perlu di ingat. jamu itu HANYA ada di INDONESIA. jadi standar dunia mana ?



Herbal memang ada dan dikenal oleh Farmakope, namun herbal itu adalah bahan tunggal alias bahan baku. bukan merupakan sebuah produk. sedangkan JAMU itu adalah produk atas kemasan dari herbal tunggal atau kombinasi herbal. 


Jika pemerintah memilik itikad baik, mengapa tidak dipermudah membuat ijin herbal, bukan menambah sulit persyaratan. banyak pengusahan jamu yang kerepotan mengikuti peraturan baru CPOTB, apalagi yang baru mau merintis. pemahaman baru MERINTIS itu artinya kan mencoba peruntungan, bisa berhasil. bisa juga tumbang, penuh spekulasi. pahami titik ini lebih dahulu, jangan dipersulit.

Pedagang asongan boleh jualan asal udah melengkapi persyarata memiliki NPWP, SIUP, TDP, AMDAL, HO. kira-kira lucu apa enggak ? 


Mau jualan susu kambing bubuk dan itu hanya kemas ulang, harus ijin BTOM ( dipelesetkan agar tidak kena pasal hate speech ) . mau jualan kapsul biji mahoni, harus ijin BTOM. Mau bikin air mineral dalam kemasan aja ( gelas atau botol, bukan isi ulang ), harus ijin BTOM. yang berat itu jualannya, belum tentu konsumen bisa menerima produk baru. 9 dari 10 pengusaha baru akan tumbang dibawah 3 tahun rintisan. Seharusnya dibuat dahulu ijin BTOM kelas kabupaten dan ada masa pengawasannya 2-3 tahun. jika tumbang ya lupakan. jika bertahan, ditanya apa masalahnya. jika berkembang, baru diperketat persyaratannya. 


demikian juga jika mau bikin pabrik farmasi. sedangkan untuk jamu racikan, kenapa tidak berguru dengan china yang memiliki peraturan untuk herbal kombinasi obat. Perlu diperhatikan sekarang banyak produk herbal alami ( benar-benar alami ) yang di impor dari china dengan harga murah dan Kelompok Dewa memproduksi jamu racikan di daratan china, setelah jadi dijual di asia tenggara. kemudian dimana tanggungjawab BTOM sebagai regulator. apa ke depan hanya akan menjadi tukang stempel produk impor. semua produk herbal dan obat berijin ML, SL, TI. 


Buat para penegak peraturan, seharusnya memahami perkembangan di masyarakat dengan cara update info dan mencari informasi secara netral. agar diperoleh peraturan yang tepat dengan kondisi masyarakat. peraturan itu dibuat untuk memahami kebutuhan MASYARAKAT, bukan hanya untuk DEWA. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar